HOME/JOURNAL/Nail Polish 101; Breathable and Water Permeable Nail Polish - Is It Different with Halal Polish?

Nail Polish 101; Breathable and Water Permeable Nail Polish - Is It Different with Halal Polish?

Banyak orang salah kaprah mengenai polish atau kutek yang dapat tembus air (sering disebut kutek breathable atau water-permeable); banyak orang beranggapan kutek breathable pasti ‘halal’. Padahal kutek breathable belum tentu Halal lho!

Nah, bagi kalian yang belum membaca tulisan sebelumnya mengenai Halal Polish, kalian bisa membacanya disini. 

 

Secara formula, breathable polish memiliki formula yang spesial dibandingkan dengan kutek konvensional. Pada umumnya, kutek konvensional disusun dengan molekul yang lebih padat sehingga membuat partikel lain (contoh: air) tidak bisa menembusnya. Namun, breathable polish dirancang dengan kepadatan molekul yang lebih longgar sehingga terbukti secara ilmiah (melalui pengujian laboratorium) bahwa air dan udara dapat menembus formula kutek tersebut dan dapat diserap oleh permukaan kuku1.

 

Zahara-Nailberry-Water-Permeability-Certification

 

Beberapa merek nail polish sudah memulai produksi masal dan bahkan mematenkan inovasi mereka atas kemampuan produk mereka tembus air dan udara. Karena tidak hanya digemari oleh kaum Muslim (yang memerlukan kutek breathable agar tidak perlu dihapus saat wudu); breathable polish ternyata juga memang membuat kuku asli kita lebih sehat! Namun, bukan berarti kutek breathable itu Halal ya!

 

Apa perbedaan antara halal polish dan breathable/water-permeable polish? 

Halal polish diformulasikan dan diproduksi mengikuti panduan hukum Islam dimana menjamin semua bahan dan proses produksinya halal (tanpa kandungan alkohol maupun gelatin/bahan hewani yang dianggap haram). Sedangkan breathable/water-permeable polish­ adalah formula kutek yang secara spesifik didesain untuk membiarkan air dan udara bisa tembus dan terserap kuku pada setiap lapisannya.

 

Sertifikasi Halal suatu produk (contoh: produk kosmetik atau kutek) hanya dapat diterbitkan oleh lembaga/majelis Islam setelah lulus uji dan pemeriksaan sampai ke pabrik pembuatan. Sedangkan sertifikat breathable/water-permeability hanya bisa diterbitkan dari laboratorium setelah uji klinis.

 

Zahara-Nailberry-Halal-Certification

 

Tentu saja ada juga merek kutek yang memang memiliki kedua sertifikasi tersebut, yaitu: berlabel halal dan juga berformula breathable/water-permeable sehingga aman digunakan sekaligus. Contoh nya adalah merek kutek asal Inggris ‘Nailberry’ dan Perancis ‘Zahara’ yang bersertifikat Halal dan juga breathable. Kedua merek kutek ini telah memiliki sertifikasi Halal dari Arab Saudi dan juga lulus uji lab atas kemampuan tembus air maupun udara.

 

Nailberry-Loxygene

 

Sejak awal tahun 2010, perusahaan produsen kutek ‘Nailberry’ dengan koleksi L’Oxygene-nya mengklaim bahwa formula yang dipakai breathable, oxygenated dan water permeable2. Begitu pula Zahara yang sejak day one berkomitmen untuk empowering woman satu sama lainnya, termasuk mengakomodir kutek yang dapat dipakai oleh seluruh wanita dengan semua latar belakang.

 

Bisakah kita melakukan water permeability test di rumah?

Jawabannya adalah tidak, banyak dari sumber mengatakan bahwa dengan mengaplikasikan kutek di tisu dan memberi air diatasnya dapat membuktikan secara sederhana proses penyerapan air. Padahal water permeability test adalah tes yang cukup rumit apalagi jika terjadi di level molekular (partikel kecil yang tidak kasat mata).

Water permeability test hanya dapat dilakukan di laboratorium dengan alat khusus untuk mengukur kadar air didalam atmosfer (read: hygrometer).

 

Apakah ada tips sehingga air dapat lebih diserap?

Ada baiknya saat membasuh tangan dengan air atau wudu, usahakan untuk membasuhnya selama 20-30 detik untuk memastikan kuantitas air dan udara yang cukup dapat menembus lapisan kutek dan meresap ke kuku kalian.

 

Breathable dan water-permeable polish dapat dibeli di Dandelion official store. Selain itu, Healthy Manicure is available at all Dandelion branches. Untuk reservasi kalian bisa klik link ini.

Read More